"Rob, ada anak kos yg keilangan uang trs ada anak madiun yg bw air putih yg udah didoain dr kyai. Qt semua minum. Kl yang ambil rasany air beda. Itu musyrik ga rob?"
Itu teks sms dari salah seorang temen saya. Pertanyaan semacam ini seringkali ditanyakan banyak teman. Mungkin karena mereka menilai opini dari publik juga masih simpang siur tentang kasus seperti ini. Ada yang menggapnya syirik, tapi ada juga yang menganggapnya boleh, dengan alasan tidak jarang kaum agamawan juga mengamini budaya itu.
Saya sendiri menjawab sms temen saya itu dengan teks begini, "klo pun ada yang beda rasax, itu ttp tdk bs djdkn bukti pncurian smp adax pngkuan at bkti lain. Slama tdk myakni adax kkuatan yg mnyamai Tuhan d air itu ya g syirik"
Jawaban itu mungkin juga masih membingungkan bagi sebagian orang. Maksud saya begini, hal-hal ghaib itu tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan. Orang yang kemudian merasa air yang dia minum rasanya tidak wajar, tidak bisa dihukumi lagsung dia bersalah. karena tidak ada relasi rasional (jelas) antara pencurian dan perubahan rasa air tersebut. Kecuali kemudian setelah minum air, ia lalu mengaku, maka ia bisa dikenakan sanksi pidana. itu pun bukan karena rasa yang berbeda pada air tersebut saat ia minum, tapi karena faktor pengakuan yang ia lakukan. inna nahkumu bi al-dhowahir wallahu yatawalla as-sarair.
Kemudian saya tidak berani mengatakan perbuatan tersebut syirik karena beberapa pertimbangan. Label Syirik atau kafir menurut saya seminimal mungkin digunakan kaetika menghakimi seseorang. Apalagi dalam hal yang masih belum jelas maksud dan tujuannya. Kemudian untuk kasus teman saya di atas, harus dilihat kondisi sosiologis dimana ia tinggal. Ia tinggal di kos. Tentunya semua penghuni kos itu turut memiliki peluang untuk dituduh sebagai pencuri. Bisa anda bayangkan kalau teman saya kemudian menolak permintaan meminum air tersebut. Besar kemungkinan justru dia yang akan dituduh sebagai pencurinya. Padahal ia sama sekali tidak melakukan itu.
Syirik berarti menyekutukan tuhan. Menyekutukan tidak hanya dalam artian mempercayai ada dua dzat Tuhan, tetapi juga mempercayai adanya kekuatan yang menyerupai atau sama dengan Tuhan. Kita semua tahu bahwa tuhan adalah laisa kamitslihi syai'un. Sehingga percaya ada kekuatan yang sama dengan Tuhan juga masuk dalam kategori syirik. Sementara bila tidak sampai pada tingkatan itu, maka label syirik juga belum pas untuk disematkan dalam perbuatan tersebut. wallahu a'lam bi al-showab
Rabu, 19 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar