Jumat, 25 April 2008

Hukum Bekerja di Bank Konvensional

Ada seorang sahabat yang bertanya, Bagaimana hukum bekerja di bank konvensional yang notabene menjalankan praktek riba dalam operasionalnya?

Jawaban
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menghukumi bekerja di perbankan konvensional sebagai pekerjaan yang diharamkan karena dua alasan:
1. Membantu melakukan riba. Bila demikian, maka menurutnya, pekerja tersebut termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individu sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau: "Artinya: melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya". Beliau mengatakan. "Artinya: Mereka itu sama saja".
2. Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba.

Sedangkan Syeikh al-Ustadz al-Duktur (kalau istilah Indonesianya Prof. Dr.) Yusuf Qardlawi menghukumi mubah (boleh) bekerja di bank konvensional dengan alasan sebagai berikut:
1. persoalan riba dalam perbankan konvensional sudah demikian mapan menjadi sebuah sistem. Kondisi seperti ini tidak akan bisa dirubah hanya dengan melarang seluruh orang Islam bekerja di Bank konvensional.
2. pengharaman hanya akan menyebabkan dampak negatif bagi banyak pihak (guncangan ekonomi), terutama bagi para pekerja Muslim yang terpaksa harus menjadi pengangguran, padahal ada keluarga yang harus mereka pikirkan masa depannya
3. tidak semua produk dan jasa perbankan konvensional itu seluruhnya bersifat haram. Banyak di antaranya yang telah sesuai dengan syariah seperti penitipan (istilah syariahnya wadi’ah) misalnya.
4. apabila kita melarang semua muslim bekerja di bank, maka dunia perbankan dan sejenisnya akan dikuasai oleh orang-orang non-Muslim seperti Yahudi dan sebagainya. Pada akhirnya, negara-negara Islam akan dikuasai mereka.
5. perubahan tetap harus dilakukan, namun secara bertahap.

Saya sendiri lebih sepakat dengan Syeikh Yusuf Qardlawi. Pertimbangan saya lebih kepada efek negatif (mudlarat) yang ditimbulkan bila bekerja di bank konvensional dihukumi sebagai sebuah keharaman. Fakta bahwa ribuan Muslim saat ini bekerja di sana tidak bisa tidak harus kita pertimbangkan. Membantu menyuburkan aktivitas bunga bank memang menimbulkan mudlarat, tapi memotong mata pencaharian keluarga juga sebuah mudlarat. Apalagi bila satu-satunya income keluarga memang datang dari pekerjaan tersebut. Maka dalam hal ini berlaku kaidah fikih

اذا تعارضت المفسدتان روعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما
“Bila dua mafsadat atau mudlarat bertentangan, maka perhatikanlah yang mudlaratnya lebih besar dengan melaksanakan yang mudlaratnya lebih kecil”.

Sedangkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menurut saya kurang relevan untuk diterapkan pada konteks saat ini dengan alasan sebagai berikut:
Mayoritas orang Muslim yang bekerja di perbankan konvensional tidak sedikitpun memiliki niatan untuk menyuburkan bunga atau riba. Umumnya mereka bekerja atas nama profesionalitas dan melakukan pekerjaan yang sesuai dengan basic keilmuwan yang mereka miliki.

Jika karena bertransaksi sesuatu yang melanggar syara’, kemudian orang yang bekerja di dalamnya juga dianggap melarang syara’, maka hampir dipastikan begitu banyak model pekerjaan yang haram di negeri ini. Misalnya bekerja di perusahaan televisi (banyak tayangan yang berbau non-Syara’), bekerja di seluruh departemen negara (sarang korupsi), termasuk mungkin bekerja menjadi pejabat Negara (karena meyakini negara ini masih negara kafir).

Namun yang perlu dicatat bahwa hukum mubah ini sama sekali tidak bersifat final. Hukum mubah ini menurut saya menyesuaikan dengan kondisio sosio-politik dan sosio-kultural yang empiris saat ini. Perjuangan untuk menegakkan sistem ekonomi Islam tetap harus digelorakan. Hukum Islam sangat adaptable. Bila suatu saat nanti, sistem syariah benar-benar telah terwujud dengan mapan, sehingga begitu banyak pilihan pekerjaan di perbankan maupun lembaga keuangan syariah, maka bukan tidak mungkin, hukum mubah ini dapat berubah menjadi makruh atau bahkan haram.

تغير الاحكام بتغيرالامكنة والازمنة
“Hukum itu berubah sesuai dengan tempat dan waktu (yang mengitarinya)”.

Wallahu a’lam bi al-showab.

11 komentar:

  1. tadinya saya juga bekerja di bank BUMN, sebelumnya saya cenderung mengikuti fatwa yang memperbolehkan karena fatwa ini sangat 'menguntungkan' (baca: gue banget!), namun akhirnya saya memutuskan untuk keluar karena saya yakin hukum yang benar di hadapan Allah pasti cuma satu, jika ternyata (bagi Allah) hukum bekerja di bank konvensional adalah 'boleh' maka tidak ada kerugian bagi saya, yang amat saya takutkan adalah ketika ternyata (bagi Allah) hukum bekerja di bank konvensional adalah haram maka celakalah saya karena saat saya mengetahui hal tsb saya sudah sedang dihisab dan tidak mungkin lagi memperbaiki kesalahan tadi, semoga Allah memberi saya petunjuk..

    BalasHapus
  2. Pendapat saudara ini sangat mirip dengan argumentasi teman saya saat saya menggodanya dengan pertanyaan, "bagaimana kalau ternyata surga dan neraka itu tidak ada? bagaimana dengan ibadahmu, bagaimana dengan keenggananmu berzina? Bukankah sia2?" Dia menjawab, "ya kalau memang ga ada, kan aku ga rugi2 amat, tapi kalau ada kan aku untung, ya preventif aja sich". Hendaknya kita beribadah tidak untuk preventif, begitu juga dengan haram dan halal, Dasarilah itu dengan keyakinan (tentu saja dengan mempertimbangkan dalil-dalil agama pastinya)... Wallahu a'lam.

    BalasHapus
  3. menurut saya hukum asal dari riba tidak akan berubah selamanya, tetap haram begitupun semua yg terlibat di dalamnya, seperti dalam hadist :

    Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:

    “Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan dengan hasil riba, dan dua orang yang menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR Muslim)

    Ibnu Mas’ud meriwayatkan:

    “Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

    Kalaupun yang haram menjadi boleh dilakukan tentu itu karena situasi darurat yg membuat kita tak punya pilihan lain. Tapi tidak kemudian mengubah hukum riba menjadi halal. Dengan banyaknya alternatif pekerjaan lain yang halal dan bank syariah yang juga sudah banyak, maka tidak ada lagi situasi darurat yang menjadi keringanan (ruksah) terhadap ketentuan awal hukum tsb.

    Ust.Yusuf Qardawi pun mensyaratkan untuk tetap berusaha mencari pekerjaan lain. Artinya
    perlu dilihat terlebih dahulu tentang alternatif pekerjaan seseorang. Kalau Anda punya bekal untuk bisa bertahan tanpa bekerja di bank konvensional hingga mendapatkan pekerjaan lain yang halal, maka ikut di bank itu adalah haram. Tetapi jika Anda akan kelaparan tanpa bekerja di sana, sekedar untuk menutupi kebutuhan pokok Anda, silakan bekerja di bank itu tetapi harus disertai dengan usaha serius untuk mencari pekerjaan lain. Dan jika sudah diterima di tempat lain, maka harus segera tinggalkan bank tersebut. Begitu juga dengan ikut menyukseskan bank konvensional adalah madharat.

    Dalam konteks fiqih, jika ada dua madharat yang sama sekali tidak bisa dihindarkan, maka kita diminta untuk memilih yang madharatnya lebih kecil.

    ~ little ukhti ~

    BalasHapus
  4. sebenarnya Allah telah memberikan petunjuk yang jelas, hanya mereka saja yang mencari pembenaran diri dikarenakan tidak mau mencari usaha/kerja lain yang mungkin usaha / kerja baru mereka hanya mampu memberikan hasil yang lebih sedikit.

    nebeng blog juga neh http://blog-barokah.blogspot.com dan http://maritobat.blogspot.com

    BalasHapus
  5. Bahkan jelas-jelas Allah subhanahu wa ta'ala menyatakan perang bagi yang melakukan riba ini. Seperti dalam QS. Al-Baqarah: 278-279
    "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya"

    http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2210366-hukum-bekerja-di-bank-konvensional/

    BalasHapus
  6. saya pikir tulisan ini sebuah kebodohan dengan pola pikir pragmatis.. sudah jelas bunga bank haram/riba haram..

    BalasHapus
  7. Riba Hukumnya Haram. Dimana Allah Swt telah berfirman dalam Al-Qur’an Qs ar-Rum ayat 39, an-Nisa ayat 160-161, Ali Imran ayat 130 dan al-Baqarah ayat 275-279. begitu pula banyak Hadits yang mengharamkan riba.

    Setelah jelas bahwa riba itu diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul menjelaskan tentang siapa saja yang terlibat dalam aktifitas/proses riba tersebut maka Rasul sangat melaknat para pelaku riba tersebut. Siapa saja yang dikatakan oleh rasul yang terlibat itu adalah : pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan para saksinya, sama saja hukumnya (HR Bukhari dan Muslim).

    BalasHapus
  8. Tinjauannya mirip hipnotis. Bahasanya halus. Mirip bujuk rayu iblis kepada nenek moyang kita Adam As.
    Saudaraku... surga adalah pilihan final orang beriman. Allah SWT tidak menggolongkan manusia beriman hingga dicobanya hambanya dengan sedikit kekurangan dan kelaparan. Dan keberuntungan hanyalah untuk orang-orang yang takwa dan sabar.

    BalasHapus
  9. Saya cuma tanya seperti sudah disebut di atas. Jika tidak ada umat Islam bekerja di bank maka seluruhnya akan dikelola non-muslim. Hukumnya memang tegas. Betul namun di lapangan menjadi soal. Umat akan semakin terpuruk. Bagaimana ini

    BalasHapus
  10. Yang terjadi sekarang adalah tumbuhnys Bank plecit dengan menyebut dirinya syariah....masya Alloh pertimbangkan ini jangan sampai yang berkembang adalah bank plecit yang berpakaian syariah.

    BalasHapus
  11. Saya ingin bercerita sedikit, desember 2018 saya di hadapkan pada dua pilihan tes untuk mendapatkan pekerjaan, satunya wawancara akhir di bank dan satunya lagi ikut seleksi cpns d Makassar . Alhasil waktu penyelenggaraan tesnya bertepatan tepat jam 12 siang dengan loksi yg berjauhan ratusan kilometer.. Dalam kebingungan saya solat istiqarah. Meminta petunjuk kepada Allah setelah salat isya. Dan bangun solat tahajjud sekitar jam 3 dinihari. Kebingungan saya bukan hanya pada persoalan memilih melainkan perkara riba.. Setelah solat subuh saya memutuskan tdur dengan harapan tdk bangun d pagi hari agar saya tidak pulang ke kampung halaman memgikuti seleksi wawancara di bank.. Tp sayang saya tdk bisa tdur saat itu.. Tp saya memilih tetap tdk berngkat pada pagi harinnya dan berencana ikut seleksi cpns d makassar.. Beberapa saat kemudian d tengah kebimbangan ibu menelfon,menyuruh pulang dengan pertimbangan yang ia berikan .
    Saya memilih pulang saat itu.. D tengah perjalann pilihan dalam hati masih sangat ketat.. Sampai seperdua perjalann telah saya lewati saya berdoa kepada Allah jangan luluskan saya jika ini tidak baik menurut-Mu ya Allah.. Alhasil saya sampai d sinjai dan mengikuti tes wawancara.
    Seminggu kemudian pengumuman keluar.. Nama saya tdak ada. . Minggu kedua setelah tes keluar lagi pengumuman kedua, lagi lagi nama saya tdak ada .
    Dan saya ikhlas dengan pengumuman itu. .
    Dan kuota pegawai yang diterima telah terpenuhi.
    Tapi minggu ketiga saya mendapatkan telfon dan dinyatakan lulus karena dua orang menolak tes kesehatan karena telah menerima lamaran seseorang. Dan itu membatalkan kontrak yg mengharuskan tdak menikah selama setahun..
    Alhasil saya d terima, lolos tes medis dan bekerja di bank.. Mohon pencerahan

    BalasHapus