Mulanya saya tidak begitu tertarik untuk membahas ini. Namun, setelah terjadi diskusi dengan salah seorang saudara seiman beberapa pekan yang lalu, saya merasa tidak ada salahnya membuat tulisan seputar pendapat saya terhadap hukum isbal ini.
Istilah isbal di kalangan Islam –mengacu pada beberapa hadis Nabi- populer diartikan dengan penggunaan sarung, celana, atau apapun jenis pakaian yang melebihi mata kaki atau sampai menyapu tanah. Sejauh yang saya ketahui, memang terdapat dua pandangan besar di kalangan Muslimin tentang hukum isbal ini. Sebagian mengharamkannya dan meyakininya sebagai syari’at atau minimal sunnah Nabi, sedang sebagian yang lain membolehkannya dengan syarat. Keduanya memiliki landasan hukum yang cukup argumentatif.
Pendapat yang mengharamkan perilaku isbal mengacu pada beberapa hadis Nabi yang menunjukkan adanya celaan terhadap pelaku isbal. Beberapa dlohir hadis yang juga mengindikasikan adanya larangan dari Nabi dan populer di kalangan penganut pendapat ini di antaranya adalah sebagai berikut:
- "Apa yang ada di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka" (HR.Bukhori)
- "Ada 3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." (HR. Muslim, Ibn Majah, Tirmidzi, Nasa'i).
- "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal." (HR. Abu Dawud)
Dengan mengacu pada beberapa hadis di atas dan beberapa riwayat lain yang tidak saya sebutkan di sini, pendapat ini berkeyakinan bahwa larangan (keharaman) memanjangkan kain di bawah mata kaki bersifat mutlak.
Sedangkan pendapat yang membolehkan perilaku isbal dengan syarat tertentu mengacu pada adanya illat pengharaman yang tertuang pada sabda Rasul kepada Abu Bakar: ”Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka ALLAH tidak akan memandang kepadanya pada hari Kiamat”. Maka Abu Bakar berkata: ”Sesungguhnya pakaianku sering turun”, lalu Rasulullah Salallahu alaihi wassalam bersabda : ”Kamu tidak termasuk dari mereka”. Dalam riwayat lain dikatakan : ”Kamu bukan orang yang melakukannya karena sombong”.
Dari dlohir hadis ini, pendapat kedua memahami bahwa illat atau adanya taqyid ”sombong” menjadi penyebab diharamkannya isbal. Artinya, pendapat ini berkeyakinan bahwa sejauh pelaku isbal tidak melakukannya dengan sombong, maka perilaku isbal tidaklah diharamkan dan hukumnya mubah. Demikian misalnya yang diyakini oleh Imam Syafi’i, Imam Nawawi, dan Ibnu Abdil Barr sebagaimana direkam dengan sangat baik oleh Ibnu Rajab dalam kitab "Fathul Bari li Ibn Hajar" pada hadis nomor 5345.
Titik Perbedaan
Dari pemaparan di atas, dapat kita lihat bahwa perbedaan pendapat mengenai hukum isbal ini terletak pada perbeadaan ada tidaknya taqyid atau illat pengharaman isbal. Hadis tentang Abu Bakar ini memang menjadi polemik yang sedikit banyak menjadi cikal bakal lahirnya perbedaan ini. Bagi yang tidak sepakat dengan adanya taqyid dalam hadis ini berargumentasi bahwa Abu Bakar melakukan isbal dengan tanpa sengaja. Abu Bakar sudah berhati-hati untuk menjaga sarung yang dipakainya tidak turun. Oleh karenanya, Nabi tidak menganggapnya sebagai perbuatan sombong. Berbeda dengan yang meyakini adanya taqyid sombong, dlohir hadis ini menunjukkan bahwa dengan sangat jelas Nabi menggaris bawahi sifat sombong sebagai penyebab keharaman isbal. Nabi juga memberikan pemahaman mafhum muwafaqah bahwa karena perbuatan yang tidak sombong itu, Abu Bakar tidak berdosa melakukannya.
Bagaimana Bersikap
Perbedaan pendapat dalam ranah yang tidak termasuk dalam kategori ats-Tsawabit atau al-Ma’lum min al-Din bi al-Dloruroh adalah hal yang wajar. Masing-masing yang berbeda harus saling menghormati antar satu dengan yang lain. Demikianlah kewajiban dalam Islam dalam menyikapi perbedaan. Meyakini bahwa pendapat kita yang paling benar tidaklah bermasalah, tapi meyakini bahwa perbuatan orang lain adalah salah dapat menjadi sumber masalah. Menganggap bahwa yang memakai celana ”cingkrang” adalah teroris, Islam garis keras, atau Islam tradisional yang harus dijauhi sama berdosanya dengan meyakini bahwa orang yang isbal telah berbuat sesuatu yang haram dan tidak menjalankan syari’at Rasulullah. Sekali lagi saya tekankan bahwa keduanya memiliki landasan argumen dan tokoh yang kuat. Mengunggulkan pendapat yang satu, tidaklah sama sekali mengurangi kekuatan pendapat yang lain. Meyakini kebenaran satu pendapat tidak sama sekali menghapus kebenaran pendapat yang berbeda. Demikian kaidah dalam persoalan ijtihad, ”al-Ijtihadu la yanqudu bi al-ijtihadi”.
Menjawab Berbagai Pernyataan Salah Kaprah
- Bila kita berselisih dalam satu hal maka kita kembalikan pada al-Quran dan Hadis sebagaimana perintah Allah (Farudduhu Ila Allah wa al-Rasul)
Cukup panjang untuk dijawab dengan lengkap. Saya akan buat Tulisan dan pemaparan tersendiri untuk menjawab pernyataan ini, Insya Allah. Tapi intinya, bahwa term kembali ke al-Quran dan Sunnah sangat mudah kita melafalkannya, tapi sangat sulit mengaplikasikannya. Lalu benarkah ayat tersebut dapat ditafsirkan demikian?
- Tidak ada ulama yang mengatakan bahwa pakaian di atas mata kaki bukan syariat Islam
Argumentasi ini benar tapi tidak serta merta dapat dipahami mafhum mukholafahnya bahwa pakaian di bawah mata kaki bukan syariat Islam. Buktinya tidak semua ulama sepakat secara mutlak terhadap pengharaman pakaian di bawah mata kaki atau sepakat dengan tanpa taqyid. Dalam bahasa yang lebih sederhana, ”Benar tidak ada ulama yang berkata bahwa yang di atas mata kaki adalah bukan syariat Islam, sebagaimana juga benar bahwa tidak semua ulama mengharamkan pakaian di bawah mata kaki”, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
- Bila terjadi perbedaan pendapat, sebagai bentuk kehati-hatian hendaknya kita tidak mengambil yang paling ringan
Sekilas argumentasi ini tampak cukup kokok, meski sebenarnya cukup banyak celah yang masih harus kita pertanyakan. Kehati-hatian itu tidak identik dengan mengambil yang lebih berat. Meski dalam beberapa contoh kasus fiqh demikian, namun juga cukup banyak kasus fiqh yang bertolak belakang. Misalnya, kalau kita ragu apakah kita sudah sampai pada rakaat ketiga atau keempat dalam shalat Dluhur, maka kita harus meyakini tiga rakaat. Bila kita ragu sudah wudlu atau belum, berarti kita dianggap belum wudlu. Itu artinya mengambil yang lebih berat. Kasus semacam ini hanya bisa digunakan dalam konteks kehati-hatian yang bersifat non-dalil, atau keragu-raguan dan perbedaan pendapat yang berada pada wilayah ’aqly. Tidak demikian halnya, dalam hal perbedaan pendapat yang bersifat naqly atau penafsiran terhadap naqly. Misalnya, apakah kita lebih baik mengikuti Imam Malik membasuh seluruh kepala saat berwudlu karena lebih berat ketimbang Imam Syafi’i yang menetapkan cukup minimal beberapa rambut saja terbasahi? Terus, apakah juga lebih baik melakukan tarawih 20 rakaat yang lebih berat daripada 8 rakaat, sementara ulama masih berbeda pendapat tentang hal ini? Jawabannya tentu bukan baik atau tidak baik, bukan pula harus atau tidak harus.
Jadi, tidaklah lebih baik –dengan mengatasnamakan kehati-hatian- menggunakan celana di atas mata kaki. Penggunaan pakaian di atas mata kaki tidak bisa menggunakan teori kehati-katian (ihtiyath). Keyakinan anti-isbal berlaku karena berpegang pada argumen yang saya paparkan sebelumnya. Itu artinya, orang yang tidak berpakaian di atas mata kaki bukan berarti tidak berhati-hati dalam memilih pendapat, tapi karena memang demikianlah keyakinan dan penafsiran mereka terhadap persoalan ini.
Siapa sich Imam yang paling terkenal dengan teori ihtiyath? Jawabnya, Imam Syafi’i. Lalu dimanakah letak pendapat Imam Syafi’i? Sebagaimana saya kemukakan di atas, Imam Syafi’i justru masuk dalam kelompok kedua, yaitu kelompok yang tidak mengharamkan isbal secara mutlak. Kalaupun pada akhirnya pendapat kedua dianggap lebih ringan dari yang pertama, ya dimana letak salahnya? Di samping itu, hukum pendapat kedua ini bukanlah hukum yang dibuat-buat hanya karena tuntutan fashion semata, karena kita ketahui bersama Imam Syafi’i dkk jauh hidup pada masa lalu. ”ad-Dinu Yusrun”, bukankah demikian. Nah, kalau ”taysir ad-din” barulah itu tidak benar.
Isbal tidak mengikuti syariat Islam atau syariat Nabi
Pernyatan semacam ini tidak perlu saya jawab panjang lebar, karena mudah-mudahan sudah bisa dipahami dari pemaparan saya di atas. Intinya, Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz (pendapat pertama) atau Imam Syafi’i (pendapat kedua) tidak ada yang meragukan keduanya dalam menjalankan syariat Islam. Beranggapan –apalagi meyakini- bahwa yang isbal adalah pasti salah –misalnya dianggap tidak mengikuti dan iltizam terhadap Sunnah Nabi- tentu tidaklah bisa diterima dengan fakta perbedaan tafsir sebagaimana yang telah saya paparkan. Wallahu a’lam.
Lalu Saya termasuk Kelompok mana?
Bagi saya, persoalan isbal ini adalah bukan persoalan fiqh semata, melainkan juga amat kental nuansa tasawwufnya (hati dan niat). Persoalan fiqh dalam hadis ini -sekali lagi menurut pendapat saya- hanya menyangkut perihal menjaga pakaian dari najis saja. Bersih dari najis adalah syarat mutlak dalam beribadah, disamping memang kebersihan juga merupakan ajaran yang ditekankan Islam. Larangan isbal amat terkait dengan kekhawatiran melekatnya najis pada pakaian seseorang saat pakaian itu terlalu dekat dengan tanah. Akibatnya, pakaian itu menjadi kotor dan tidak sah untuk digunakan beribadah yang menyaratkan kesucian pakaian.
Selebihnya, persoalan isbal ini berkaitan dengan hati dan niat. Bagaimana kita mengatur keduanya -tidak terkecuali dalam konteks berpakaian- sangat menentukan haram tidaknya perbuatan yang sedang kita lakukan. Kata khuyala’ atau makhilah yang banyak ditemui dalam hadis-hadis nabi tentang isbal menyiratkan sekaligus menyuratkan perihal niat ini. Besar kemungkinan (mohon maaf saya belum dapat referensi sejarah yang valid) pada zaman Nabi, pakaian yang sampai menyapu tanah mengindikasikan sebuah kesombongan, sebagaimana lazim dipakai para raja-raja, sehingga nabi melarangnya. Pertama, melarang karena akan menyebabkan pakaian itu najis. Kedua, melarang karena perbuatan tersebut tanda kesombongan. Analisis saya ini diperkuat oleh hadis nabi berikut:
اِرْفَعْ ثَوْبك فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِك وَأَتْقَى لِرَبِّك
”Angkatlah pakaianmu. Sesungguhnya hal itu lebih bersih untuk pakaianmu dan (dipandang) lebih bertakwa di hadapan Tuhanmu”.
Hadis ini sangat jelas menunjukkan adanya dua dimensi yang saya maksudkan, dimensi fiqih (baca: najis) dan dimensi tasawwuf (baca: takwa/niat). Oleh karenanya, Imam Syafi’i juga memilih untuk lebih menyarankan mengangkat pakaian yang kita pakai sampai setengah betis. Namun sekali lagi, Imam Syafi’i tidak mengharamkan bagi yang memakai pakaian di bawah mata kaki tapi tidak disertai kesombongan. Keharaman berpakaian yang disertai kesombongan dalam dimensi tasawwuf juga bisa di-qiyas-kan pada hal di luar isbal. Memakai surban kalau sombong maka hukumnya juga haram, memakai kopyah atau baju koko bila di hati ada niatan khuyala’, maka juga haram. Begitu juga, bila kita tidak isbal dengan mengangkat pakaian kita sampai betis dengan ada niatan riya’ dan takabbur maka itupun juga haram.
Jadi dalam pandangan saya, dalam konteks pakaian normal (pakaian santai, etc), asal tidak disertai kesombongan, tidak masalah menggunakan pakaian yang menutupi mata kaki. Namun bila pakaian (celana, etc) itu memanjang sampai menyapu tanah sebaiknya dihindari, karena akan menyebabkan najis. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk membersihkan diri dari najis. Sedangkan untuk pakaian yang akan dipakai untuk ibadah yang menyaratkan kesucian pakaian, maka wajib hukumnya mengangkat pakaian itu sampai selamat dari kemungkinan najis. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar