Rabu, 11 Juni 2008

Syarat Kufu' dalam Pernikahan

Beberapa hari yang lalu ada seorang pria yang bertanya tentang maksud dan arti kufu’ pada saya. ceritanya dia ini seorang yang katanya telah memiliki pekerjaan mapan. Suatu saat dia berencana mengajak perempuan yang dicintainya untuk menikah. Namun sayangnya, perempuan itu menyatakan diri belum siap dan menggunakan dasar kufu’ sebagai alasan.

Problem semacam ini mungkin memang sering terjadi, bahkan tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi pada anda. ok, so here it is the explanation.

Kufu’ secara bahasa berarti sepadan atau kesepadanan. Dalam konteks nikah, tentu yang dimaksud adalah kesepadanan antara calon mempelai pria dan wanita. Islam memang tidak memberikan penjelasan mendetail mengenai hal ini. Oleh karenanya, dalam pandangan saya, penentuannya memang akan sangat bergantung dari kondisi sosiologis yang ada. Indonesia sendiri memiliki beragam corak budaya yang berbeda satu daerah dengan daerah yang lain. Itu artinya tidak bisa ada standar tunggal untuk menilai atau memberikan standar kufu’.

Penentuannya akan sangat ditentukan budaya yang berjalan di suatu daerah, sejauh budaya tersebut tidak bertentangan dengan syara’. Dalam Islam ketentuan ini dikenal melalui kaidah al-adah muhakkamah (kebiasaan atau budaya itu merupakan hukum). Hanya saja, menikah dan memilih pasangan adalah wilayah private (pribadi) masing-masing personal. Itu artinya tidak boleh ada sektor publik yang memberikan tekakan dalam wilayah ini. Sehingga standar kufu’ dari suatu daerah tertentu hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saja. Sifatnya tidaklah imperatif.

Misalnya, seorang perempuan diperbolehkan menolak khitbah seorang pria dengan alasan pelamar tidak memenuhi kualifikasi atau syarat kufu’ sebagaimana dalam budaya perempuan tersebut. Namun demikian, pihak perempuan juga diperbolehkan untuk tidak mengindahkan ”peraturan budaya” tersebut. Ia bisa saja menerima pelamar dengan kualifikasi di bawah standar yang ditetapkan.

Nabi pernah memberikan pernyataan membolehkan umatnya untuk memilih pasangan hidup dengan empat kriteria: harta kekayaan, fisik, nasab, dan agamanya. Akan tetapi syarat kufu’ dengan berpegang pada empat kriteria ini menurut saya masih perlu didiskusikan ulang. Tiga kriteria pertama terlalu riskan untuk masih dipertahankan. Disamping tampak diskriminatif, juga sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam yang egaliter. Kalaupun toh masih akan dipakai, maka sifatnya tidak mengikat. Ia kembali pada selera masing-masing personal.

Atas dasar itu, syarat kufu’ yang dimaksud dalam Islam dan hukumnya imperatif menurut saya hanya satu, yaitu kesepadanan dalam hal agama, sebagaimana penekanan yang diberikan nabi pada kelanjutan hadis di atas. Syarat kesesuaian agama kedua mempelai juga menjadi ijma´(kesepakatan) para imam madzhab. Di luar itu, tidak ada syarat kufu’ yang bisa bersifat imperatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar